Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021

Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021 telah diterbitkan oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama. Juknis ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tertanggal 23 November 2020.

Dengan diterbitkannya Juknis BOP dan BOS Madrasah Tahun 2021 ini, diharapkan dapat dijadikan pedoman oleh Madrasah tingkat pada RA, MI, MTs, dan MA pada Tahun Anggaran 2021.

https://abdiguru.id/juknis-bop-ra-dan-bos-madrasah-tahun-2021/

Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021 meliputi Pengelolaan Dana Bantuan, Pemanfaatan dan Penggunaan Dana Bantuan, Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan, Monitoring, Pengawasan dan Sanksi, serta Layanan dan Penanganan atas Pengaduan Masyarakat.

Satuan Biaya BOP dan BOS

Satuan Biaya BOP dan BOS Tahun anggaran 2021 masih sama dengan Satuan Biaya BOP dan BOS Tahun anggaran 2020 yaitu :

  • RA sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
  • MI sebesar Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; 
  • MTs sebesar Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; 
  • MA dan MAK sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
Baca Juga :  Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah

Yang Beda dari BOP dan BOS Tahun Anggaran 2021

Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta

Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta yang selama ini, proses penyalurannya didistribusikan melalui Kanwil Kemenag Provinsi atau Kantor Kemenag Kab/Kota untuk tahun anggaran 2021 penyaluran dana BOS pada Madrasah Swasta, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), maupun Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p. Direktorat KSKK Madrasah.

Untuk penyaluran Dana Biaya Operasional Pendidian (BOP) pada RA dan Dana BOS pada MIN, tetap dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota. Demikian halnya dengan penyaluran Dana BOS pada MTsN, MAN, dan MAKN, tetap dilakukan oleh Satuan Kerja Madrasah Negeri yang bersangkutan.

Baca Juga :  Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah

Penggunaan Dana BOP dan BOS Tahun 2021

Dana Biaya Operasional Pendidian (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk biaya paket data untuk siswa maksimal 150 ribu per bulan/siswa, sedangkan untuk guru dan tenaga kependidikan maksimal 200 ribu per orang per bulan dengan ketentuan siswa, guru, dan tenaga kependidikan madrasah tersebut tidak sedang mendapatkan bantuan sejenis yang bersumber dari APBN

Download  BOS Pada RA/Madrasah Tahun Anggaran 2021

Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah merupakan dana bantuan yang diberikan oleh Pemerintah pusat kepada Madrasah untuk biaya operasional pendidikan Madrasah.

Sehingga, Juknis BOP Raudlatul Athfal (RA) dan BOS Madrasah ini mengatur tentang penggunaan dan BOS tersebut agar sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah

Selengkapnya terkait Petunjuk Teknis (Juknis) BOP pada Raudlatul Athfal (RA) dan pada BOS Madrasah Tahun 2021 Bapak/Ibu dapat mengunduhnya pada tautan yang telah disediakan di bawah ini :

Demikianlah informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah untuk Tahun Anggaran 2021. Selanjutnya, bapak/ibu dapat mempelajari juknis tersebut sebagai pedoman dalam pengelolaan dana BOP dan BOS Tahun Anggaran 2021