Keputusan Menteri Dalam Negeri (KEPMEPDAGRI) Nomor 440-830 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Bagi ASN di Lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah

Definisi New Normal (Normal Baru)

Definisi new normal adalah skenario untuk mempercepat penanganan ditengah pandemi wabah COVID-19 dalam aspek kesehatan dan sosial-ekonomi. Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk mengimplementasikan skenario new normal ini dengan mempertimbangkan studi epidemiologis dan kesiapan regional.

Arahan Lengkap Presiden Jokowi Persiapkan Tatanan Normal Baru

Pertama-tama saya ingin menyampaikan selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Mohon maaf lahir dan batin. Minal aidzin wal faidzin kepada bapak ibu semuanya

Yang selanjutnya kita akan meneruskan mengenai pelaksanaan protokol tatanan normal baru yang produktif dan aman COVID

Yang pertama, kemarin sudah kita mulai, sudah digelar pasukan aparat dari TNI dan Polri yang telah diterjunkan ke lapangan, ke titik-titik keramaian di 4 provinsi dan 25 kabupaten dan kota dalam rangka persiapan pelaksanaan tatanan normal baru yang akan kita lihat dari angka-angka dan fakta-fakta di lapangan utamanya yang berkaitan dengan R0 dan Rt dan apabila ini nanti efektif kita akan gelar kita perluas lagi kita lebarkan lagi ke provinsi yang lain ke kabupaten kota yang lain

Yang kedua saya minta protokol beradaptasi dengan tatanan normal baru ini yang sudah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan ini disosialisasikan secara masif kepada masyarakat sehingga masyarakat tahu apa yang harus dikerjakan baik mengenai jaga jarak, mengenai pakai masker, mengenai cuci tangan, mengenai dilarang berkerumun dalam jumlah yang banyak

Kalau ini sosialisasi ini betul-betul bisa kita lakukan secara masif, saya yakin kurva R0 dan Rt betul-betul bisa kita turunkan dan ini sudah kita lihat di beberapa provinsi bisa kita kerjakan

Kemudian nanti juga akan kita mulai untuk tatanan baru ini kita coba di beberapa provinsi kabupaten dan kota yang memiliki R0 di bawah satu dan juga pada sektor-sektor tertentu yang kita lihat di lapangan bisa melakukan mengikuti tatanan normal baru yang ingin kita kerjakan

Yang keempat dalam rangka persiapan menuju tatanan normal baru ini saya juga minta tolong dicek tingkat kesiapan setiap daerah dalam mengendalikan virus ini. Untuk daerah-daerah yang masih tinggi, yang kurvanya masih naik saya kemarin juga sudah perintahkan pada Gugus Tugas, kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk di Jawa Timur misalnya untuk kita tambah bantuan pasukan aparat di sana agar bisa menekan kurvanya agar tidak naik lagi dan memasifkan pengujian sampel, pelacakan yang agresif terhadap yang PDP maupun ODP dan melakukan isolasi yang ketat. Ini kita lakukan pada provinsi-provinsi yang masih kurvanya masih naik

Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan sebagai pengantar pada rapat terbatas kali ini. Terima kasih.

Keputusan Menteri Dalam Negeri (KEMEPDAGRI) Nomor 440-830 Tentang Tatanan Normal Baru Bagi ASN di Lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah

Kepmendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan peraturan atau pedoman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri ini sebagai upaya mensinergikan dengan berbagai kebijakan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) khususnya bagi ASN agar tetap produktif tanpa mengabaikan protokol kesehatan selama pandemi masih berlangsung.

Download Kepmendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

Berikut merupakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Demikian artikel ini semoga bermanfaat. Jaga selalu kesehatan anda dengan tetap mematuhi aturan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Salam Abdiguru.

Baca Juga :  Pemanfaatan TIK dalam Pembelajaran