Mekanisme Akreditasi Sekolah / Madrasah Terbaru Tahun 2020

Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah

Mekanisme akreditasi sekolah/madrasah ditunjukkan pada Gambar berikut.

Alur mekanisme akreditasi sekolah/madrasah seperti tampak pada diagram Gambar 4.1 dapat dijelaskan sebagai berikut:

Penetapan Sasaran sekolah/madrasah

BAN-S/M menetapkan jumlah sasaran dan daftar satuan pendidikan yang akan diakreditasi di setiap provinsi berdasarkan data base BAN-S/M. BAP-S/M melakukan validasi terhadap data sekolah/madrasah yang akan diakreditasi pada tahun berjalan. Validasi data dilakukan untuk memastikan bahwa sekolah/madrasah yang akan diakreditasi memenuhi persyaratan dan memiliki kesiapan untuk diakreditasi.

Untuk memastikan bahwa sekolah memenuhi semua persyaratan, BAP-S/M berkoordinasi dengan Disdik Provinsi dan Kanwil Kemenag.

Hasil validasi yang dilakukan BAP-S/M dikirim kembali ke BAN-S/M untuk ditetapkan sebagai sasaran yang akan diakreditasi pada tahun berjalan.

Sosialisasi dan penyampaian perangkat akreditasi

Keputusan BAN-S/M tentang kuota dan sasaran akreditasi disampaikan kepada sekolah/madrasah melalui BAP-S/M, Disdik dan Kanwil/Kankemenag.

Tujuan kegiatan ini adalah agar sekolah/madrasah mempersiapkan diri untuk mengikuti akreditasi, dengan: (a) mempelajari perangkat akreditasi, (b) tahapan dan jadwal pelaksanaan, (c) tugas dan tanggung jawab sekolah/madrasah, serta (d) mengisi instrumen dan melengkapi data pendukung.

Baca Juga :  Pentingnya Peran Orang Tua pada Anak Usia Remaja

Pengisian dan Pengiriman Instrumen Akreditasi

Sekolah/madrasah mengunduh dan mempelajari dokumen Perangkat akreditasi yang terdiri atas: (a) Instrumen Akreditasi, (b) Petunjuk Teknis; (c) Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung, (d) Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi.

Sekolah/madrasah mengisi secara online melalui aplikasi Sispena: (a) instrumen akreditasi dan (b) instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung, sesuai kondisi riil sekolah.

Penetapan Kelayakan Sekolah/Madrasah dan Penugasan Asesor

BAP-S/M mengunduh dan mengevaluasi hasil isian akreditasi sekolah/madrasah dari Sispena S/M untuk menentukan kelayakan sekolah/madrasah yang akan diakreditasi. Kegiatan ini dilakukan untuk menjamin bahwa sekolah/madrasah yang akan divisitasi telah memenuhi persyaratan kelayakan.

BAP-S/M mengirimkan hasil penetapan kelayakan untuk divisitasi kepada sekolah/madrasah dan menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah yang memenuhi persyaratan.

Visitasi Ke Sekolah/Madrasah

Visitasi adalah kegiatan verifikasi dan klarifikasi isian instrumen akreditasi, instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung (IPDIP), mengacu pada petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi serta observasi kegiatan pembelajaran di kelas dan kondisi lingkungan sekolah/madrasah.

Baca Juga :  Aplikasi RKAS Versi 2020 (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah)

Validasi Proses dan Hasil Visitasi

Asesor yang telah selesai melakukan visitasi memberikan laporan kepada BAP-S/M. Laporan visitasi tersebut perlu divalidasi, untuk menjamin proses dan hasil akreditasi kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi

Setelah validasi proses dan hasil visitasi, BAP-S/M melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah.

Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi

Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAP-S/M yang dihadiri oleh anggota BAN-S/M dituangkan dalam surat keputusan. BAP-S/M membuat rekomendasi untuk pihak terkait guna ditindaklanjuti dalam perencanaan perbaikan mutu pendidikan.

Penerbitan dan Penyerahan Sertifikat Akreditasi

Hasil pleno BAP-S/M dan BAN-S/M menetapkan hasil akreditasi melalui surat keputusan dengan dilengkapi rekomendasi akreditasi. Isi surat keputusan tersebut memuat data seluruh sekolah/madrasah yang telah diakreditasi, baik yang terakreditasi maupun tidak terakreditasi. Sebagai bukti status dan peringkat akreditasi yang telah dicapai oleh sekolah/madrasah, BAP-S/M menerbitkan dan menyerahkan sertifikat akreditasi kepada setiap sekolah/madrasah yang terakreditasi.

Baca Juga :  Keputusan Menteri Dalam Negeri (KEPMEPDAGRI) Nomor 440-830 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Bagi ASN di Lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah

Sosialisasi Hasil Akreditasi

Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, hasil akreditasi perlu disosialisasikan oleh BAN-S/M dan BAP-S/M kepada masyarakat. Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui seminar, media massa, website, compactdisk, dan media lainnya.