Surat Edaran Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pelaksanaan Barang Jasa Di Lingkungan Kementerian Agama Tahun 2021

Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 54 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021. Surat tersebut mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

Maksud dan Tujuan

Surat edaran ini dimaksudkan untuk :

  1. Mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2021
  2. Meningkatkan pelayanan publik pengadaan barang/jasa di ligkungan Kementerian Agama
  3. Mendorong percepatan proses belanja anggaran dan perencanaan yang tepat dan efektif pemanfaatannya agar tujuan program tercapai.

surat-edaran-nomor-54-tahun-2020-tentang-percepatan-pelaksanaan-barang-jasa-di-lingkungan-kementerian-agama-tahun-2021

Surat edaran ini bertujuan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat segera dilaksanakan dan output-nya dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Langkah-langkah Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa

Tahapan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia

Perencanaan pengadaan barang/jasa

Baca Juga :  Pendidikan Karakter di Era Millenial

Perencanaan pengadaan disusun Oleh PPK dan ditetapkan Oleh PA/KPA yang meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal dan anggaran pengadaan barang/jasa.

Perencanaan pengadaan melalui Penyedia meliputi

  • Penyusunan spesifikasi teknis/ Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  • Penyusunan perkiraan biaya/RAB
  • Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa;
  • Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; dan
  • Penyusunan biaya pendukung.

 Pemaketan pengadaan barang/jasa dilakukan dengan berorientasi pada

  1. Keluaran atau hasil;
  2. Volume barang/jasa;
  3. Ketersediaan barang/jasa
  4. Kemampuan pelaku usaha; dan/atau
  5. Ketersediaan anggaran belanja.

Dalam melakukan pernaketan pengadaan barang/jasa agar mengacu pada ketentuan pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Persiapan pengadaan barang/jasa dilakukan oleh PPK meliputi 

  1. Penetapan spesifikasi teknis/KAK;
  2. Penetapan HPS
  3. Penetapan rancangan kontrak; dan/atau
  4. Penetapan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga.
Baca Juga :  Aplikasi RKAS Versi 2020 (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah)

Disamping itu PPK melakukan identifikasi apakah barang/jasa yang akan diadakan termasuk dalam kategori barang/jasa yang akan diadakan melalui pengadaan langsung, e-purchasing atau termasuk pengadaan khusus dan dilakukan melalui konsolidasi pengadaan.

Download Edaran Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pelaksanaan Barang Jasa Di Lingkungan Kementerian Agama Tahun 2021

Untuk lebih lengkapnya mengenai isi dari Edaran Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pelaksanaan Barang Jasa Di Lingkungan Kementerian Agama Tahun 2021 Bapak/Ibu bisa mengunduhnya di bawah ini dan selanjutnya bisa dipelajari sendiri.

Demikian informasi tentang Edaran Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pelaksanaan Barang Jasa Di Lingkungan Kementerian Agama Tahun 2021. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi acuan pengadaan barang/jasa.