Cara Registrasi Guru Baru di Siaga Pendis

Seluruh guru yang belum tercantum dalam aplikasi Siaga, guru tersebut dianggap sebagai guru baru dalam hal pendataan. Ini tentu menjaadi masalah bagi bapak/ibu karena sebagaimana diketahui Aplikasi ini dikhususkan bagi guru Pendidikan Agama (PAI) yang berada dalam naungan Kemdikbud. Lalu Bagaimana registrasi guru baru di akun siaga pendis? berikut langkahnya

Untuk memastikan Nama Anda sudah terdaftar atau belum di Siaga Pendis berikut langkahnya:

Persyaratan sebelum registrasi akun

Sebelum bapak ibu melakukan registrasi akun, ada baiknya bapak/ibu pastikan nama bapak/ibu belum pernah terdaftar di akun siaga pendis sebelumnya dengan Cara Cek Keaktifan Akun Siaga Pendis.

Selanjutnya, Sebelum melakukan registrasi akun guru di aplikasi siaga pendis, ada beberapa dokumen yang perlu bapak/ibu persiapkan.

Baca Juga :  Cara Cek Keaktifan Akun Siaga Pendis

Dokumen tersebut nantinya akan digunakan sebagai persyaratan pendukung proses registrasi akun di siaga pendis. Apa saja dokumen pendukung data tersebut?

berikut daftar dokumen pendukung yang perlu bapak-ibu siapkan :

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. SK TMT Guru /SK Mengajar
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  5. Email aktif

Registrasi Akun Siaga Pendis

Dalam melakukan registrasi akun di aplikasi siaga pendis, bapak/ibu harus datang ke kantor kemenag untuk menemui Admin siaga Kab./Kota dan meminta menginputkan data registrasi Bapak/Ibu. Ini dikarenakan, proses registrasi akun baru merupakan kewenangan dari Admin Kab./Kota.

Cara registrasi guru baru PAI di aplikasi siaga pendis adalah sebagai berikut:

  • Login Sebagai Admin Kab./Kota
  • Klik Fitur Reg. Guru
  • Silahkan lengkapi data. Nomor SK TMT didasarkan pada SK pertama kali menjadi Guru.
Baca Juga :  Siaga Pendis Kemenag, Aplikasi Verval Guru dan Pengawas PAI
Cara registrasi guru baru PAI
  • Selesai. Akun dan Password langsung bisa dicetakkan atau akan dikirim via email yang didaftarkan

Selanjutnya Setelah akun aktif, bapak/ibu bisa login ke aplikasi dengan menggunakan akun yang baru saja di daftarkan, kemudian mengisi data-data yang diperlukan di aplikasi siaga pendis tesebut.

Demikian informasi mengenai cara registrasi akun baru di aplikasi siaga pendis kemenag, semoga bermanfaat.