Lingkup Akreditasi Sekolah / Madrasah
Mekanisme akreditasi untuk satuan pendidikan satu atap sama seperti mekanisme akreditasi yang berlaku bagi sekolah/madrasah pada umumnya. Berdasarkan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 (pasal 1 ayat 2) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Selanjutnya pada pasal 1 ayat 6 dijabarkan bahwa sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi:
- Sekolah Dasar (SD);
- Madrasah Ibtidaiyah (MI);
- Sekolah Menengah Pertama (SMP);
- Madrasah Tsanawiyah (MTs);
- Sekolah Menengah Atas (SMA);
- Madrasah Aliyah (MA);
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
- Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
- Sekolah Luar Biasa (SLB); dan
- Satuan pendidikan formal lain yang sederajat.
Ketentuan dan Persyaratan Akreditasi Sekolah/Madrasah
Ketentuan akreditasi pada program atau satuan pendidikan formal adalah:
- Akreditasi di SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB diberlakukan untuk satuan pendidikan.
- Akreditasi di SMK/MAK diberlakukan untuk program keahlian sesuai nama program keahlian pada Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana SMK. Bagi program keahlian yang memiliki lebih dari satu kompetensi keahlian, akreditasi tetap dilakukan pada program keahlian dengan menilai seluruh kompetensi keahlian.
Sekolah/madrasah yang mengusulkan untuk diakreditasi harus memenuhi persyaratan berikut:
- memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah;
- memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas;
- memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
- memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
- melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
- telah menamatkan peserta didik.