Kebijakan Khusus Akreditasi SLB
Persyaratan khusus SLB yang akan diakreditasi adalah:
- memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah;
- memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
- memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
- melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
- telah melaksanakan pendidikan dalam 3 tahun berturut-turut untuk SMPLB dan SMALB, 6 tahun berturut-turut untuk SDLB.
- Kepemilikan dan penggunaan fasilitas dan sumber daya bersama.
SLB yang menyelenggarakan pendidikan satu atap serta memiliki tingkat pendidikan dan program berbeda dapat mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan secara bersama.
Pendidik dan tenaga kependidikan.
- Guru (guru tidak melampaui jumlah maksimum beban mengajar).
- Kepala sekolah/madrasah, TU, dan tenaga pendukung lainnya.
Sarana dan prasarana
(tidak melampaui kapasitas maksimal penggunaan).
- Ruang ibadah.
- Ruang bina diri.
- Tempat dan alat olahraga.
- Pengelolaan; dapat dikelola dalam satu sistem manajemen untuk semua program pendidikan, tingkat satuan, dan jenjang yang dimiliki.
- Pembiayaan; boleh terintegrasi atau terpisah.
Fasilitas dan sumber daya bersama harus menjamin proses pembelajaran secara layak sesuai ketentuan.
Asesor SLB
Asesor akreditasi SLB memiliki kewenangan melakukan penilaian kelayakan semua satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB.