Kebijakan Khusus Akreditasi Sekolah Indonesia Luar Negeri
Merujuk pada ciri-ciri Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), ketentuan-ketentuan pokok akreditasi SILN dilaksanakan berdasarkan butir-butir berikut:
- Persyaratan akreditasi SILN
- memiliki Surat Keputusan pendirian/operasional sekolah;
- memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
- memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
- melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
- telah meluluskan peserta didik. Kepemilikan butir-butir 1 (1), (2), dan (3) di atas, pada SILN manajemen terpadu dapat menerapkan prinsip pemanfaatan bersama.
- Pelaksanaan Akreditasi SILN
Akreditasi SILN dilaksanakan oleh BAN-S/M.
- Perangkat akreditasi
Perangkat akreditasi yang digunakan adalah sama dengan perangkat akreditasi untuk sekolah di dalam negeri. Untuk mengakomodasi karakteristik dan kondisi SILN, diperlukan suplemen penerapan perangkat akreditasi untuk SILN (terlampir).
- Satuan Akreditasi
Akreditasi SILN dilakukan per satuan pendidikan, misalnya pada pelaksanaan akreditasi SD-SMP-SMA SILN maka SD diakreditasi tersendiri demikan pula SMP dan SMA. Dengan demikian hasil akreditasi pada masing-masing satuan pendidikan bisa sama dan bisa pula berbeda.
- Visitasi
Visitasi dalam rangkaian kegiatan akreditasi SILN adalah kunjungan ke SILN yang dilakukan oleh asesor untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data serta informasi yang telah disampaikan oleh sekolah melalui pengisian instrumen akreditasi. Visitasi SILN dilakukan oleh Tim Asesor terdiri atas 2 orang per jenjang yang diangkat melalui Surat Keputusan Ketua BAN-S/M.