Kebijakan Khusus Akreditasi Satuan Pendidikan Kerjasama
Merujuk pada ciri-ciri Satuan Pendidikan Kerjasama, ketentuan-ketentuan pokok akreditasi SPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan berikut:
- Persyaratan akreditasi SPK
- Memiliki surat keputusan izin pendirian SPK yang berlaku dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki siswa pada semua tingkatan kelas pada tahun berjalan.
- Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
- Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
- Menggunakan kurikulum yang berlaku.
- Telah meluluskan peserta didik.
- Pelaksanaan Akreditasi SPK
Akreditasi SPK dilaksanakan oleh BAN-S/M.
- Perangkat akreditasi
Perangkat akreditasi yang digunakan adalah perangkat akreditasi untuk satuan pendidikan kerja sama.
- Satuan Akreditasi
Akreditasi SPK dilakukan per satuan pendidikan.
- Visitasi
Visitasi dalam rangkaian kegiatan akreditasi SPK adalah kunjungan ke SPK yang dilakukan oleh asesor untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data serta informasi yang telah disampaikan oleh sekolah melalui pengisian instrumen akreditasi. Visitasi SPK untuk masing-masing jenjang dilakukan oleh Tim Asesor terdiri atas 2 orang, yang diangkat melalui Surat Keputusan Ketua BAN-S/M.