Mekanisme Akreditasi Sekolah / Madrasah Terbaru Tahun 2020

Kebijakan Khusus Akreditasi Satuan Pendidikan Kerjasama

Merujuk pada ciri-ciri Satuan Pendidikan Kerjasama, ketentuan-ketentuan pokok akreditasi SPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan berikut:

  1. Persyaratan akreditasi SPK
    1. Memiliki surat keputusan izin pendirian SPK yang berlaku dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    2. Memiliki siswa pada semua tingkatan kelas pada tahun berjalan.
    3. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
    4. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
    5. Menggunakan kurikulum yang berlaku.
    6. Telah meluluskan peserta didik.
  2. Pelaksanaan Akreditasi SPK

Akreditasi SPK dilaksanakan oleh BAN-S/M.

  1. Perangkat akreditasi

Perangkat akreditasi yang digunakan adalah perangkat akreditasi untuk satuan pendidikan kerja sama.

  1. Satuan Akreditasi

Akreditasi SPK dilakukan per satuan pendidikan.

  1. Visitasi
Baca Juga :  Pendidikan Karakter dan Pentingnya bagi Perkembangan Anak

Visitasi dalam rangkaian kegiatan akreditasi SPK adalah kunjungan ke SPK yang dilakukan oleh asesor untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data serta informasi yang telah disampaikan oleh sekolah melalui pengisian instrumen akreditasi. Visitasi SPK untuk masing-masing jenjang dilakukan oleh Tim Asesor terdiri atas 2 orang, yang diangkat melalui Surat Keputusan Ketua BAN-S/M.

Baca Juga :  Keputusan Menteri Dalam Negeri (KEPMEPDAGRI) Nomor 440-830 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Bagi ASN di Lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah