Mekanisme Akreditasi Sekolah / Madrasah Terbaru Tahun 2020

Mekanisme Akreditasi Satuan Pendidikan Kerjasama

Mekanisme akreditasi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) ditunjukkan pada Gambar berikut:

Alur mekanisme akreditasi SPK seperti tampak pada diagram Gambar dapat dijelaskan sebagai berikut:

Penentuan Alokasi

BAN-S/M menetapkan jumlah sasaran dan daftar satuan pendidikan yang akan diakreditasi di setiap provinsi berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud. BAN-S/M melakukan validasi terhadap data sekolah yang akan diakreditasi pada tahun berjalan. Validasi data dilakukan untuk memastikan bahwa sekolah yang akan diakreditasi memenuhi persyaratan dan memiliki kesiapan untuk diakreditasi.

Sosialisasi akreditasi

Keputusan BAN-S/M tentang kuota dan sasaran akreditasi disampaikan kepada sekolah. Tujuan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan informasi tentang perangkat akreditasi, jadwal pelaksanaan, dan persiapan-persiapan untuk visitasi.

Pendaftaran Akreditasi

Sekolah sasaran harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan menyatakan kesediaannya untuk diakreditasi pada tahun berjalan.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk menerima kesediaan sekolah untuk diakreditasi dan memeriksa kelengkapan persyaratan.

Pengisian dan Pengiriman Instrumen Akreditasi

Sekolah mengisi instrumen akreditasi dan instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung.

Sekolah mengumpulkan bahan sebagai bukti fisik isian instrumen akreditasi yang mengacu kepada 8 standar nasional pendidikan berupa dokumen tertulis, cetak, foto, dan material atau fisik.

Baca Juga :  Rencana Proses Pembelajaran (RPP):Pengertian, Komponen, dan Langkah-langkah Penyusunannya

Mengisi isian Instrumen Akreditasi secara online dan mengunggah Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung dan persyaratannya ke aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena S/M) pada web BAN-S/M.

Penetapan Kelayakan Sekolah dan Penugasan Asesor

BAN-S/M mengunduh dan mengevaluasi hasil isian akreditasi sekolah dari Sispena S/M untuk menentukan kelayakan sekolah yang akan diakreditasi. Kegiatan ini dilakukan untuk menjamin bahwa sekolah telah memenuhi persyaratan dan layak untuk divisitasi.

BAN-S/M mengirimkan hasil penetapan kelayakan untuk divisitasi kepada sekolah.

BAN-S/M menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke Sekolah yang memenuhi persyaratan. Satu sekolah divisitasi oleh tim asesor yang berjumlah 2 asesor untuk 1 jenjang dan 3 asesor untuk 2-3 jenjang.

Visitasi Ke Sekolah

Visitasi adalah kegiatan verifikasi dan klarifikasi isian instrumen akreditasi, data dan informasi pendukung, serta observasi terhadap kondisi objektif sekolah untuk menentukan status, peringkat, dan predikat akreditasi.

Masing-masing asesor mengisi hasil visitasi individu; dan koordinator asesor mengisi hasil visitasi kelompok pada aplikasi Sispena-S/M.

Lama visitasi 2 hari kerja, minimal 5 jam/hari.

Baca Juga :  Pemanfaatan Teknologi dalam Pendidikan Karakter di Sekolah

Validasi Proses dan Hasil Visitasi

Asesor yang telah selesai melakukan visitasi memberikan laporan kepada BAN-S/M. Laporan visitasi tersebut perlu divalidasi, untuk menjamin proses dan hasil akreditasi kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M, Tim Teknis BAN-S/M, dan Tim Sekretariat BAN-S/M dalam melakukan validasi proses dan hasil visitasi.

Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi

Setelah validasi proses dan hasil visitasi, BAN-S/M melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah. Melalui kegiatan ini diharapkan terdapat pengecekan yang seksama atas hasil visitasi.

Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi

Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah ditetapkan melalui rapat pleno BAN-S/M. Rapat pleno BAN-S/M menetapkan hasil akreditasi melalui surat keputusan tentang hasil akreditasi sekolah yang dilaksanakan setiap tahun.

Rekomendasi yang disusun berdasarkan hasil akreditasi disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai salah satu rujukan dalam perencanaan peningkatan mutu pendidikan.

Penerbitan Sertifikat Akreditasi

Rapat pleno BAN-S/M menetapkan hasil akreditasi melalui surat keputusan tentang hasil akreditasi sekolah yang dilaksanakan setiap tahun. Dalam surat keputusan tersebut terlampir data seluruh sekolah yang telah diakreditasi, baik yang terakreditasi maupun tidak terakreditasi

Baca Juga :  Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah

Sebagai bukti status, peringkat, dan predikat akreditasi yang telah dicapai oleh sekolah, BAN-S/M menerbitkan sertifikat akreditasi kepada setiap sekolah yang terakreditasi.

Sosialisasi Hasil Akreditasi

Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status, peringkat, dan predikat akreditasi sekolah. Untuk itu, BAN-S/M perlu mensosialisasikan hasil akreditasi sekolah kepada masyarakat melalui seminar, media massa, website, keping cakram, dan media lainnya.